Daftar Isi:
- Berapa Lama yang Dibutuhkan untuk Mendapatkan Paspor Baru?
- Cara Menentukan Persyaratan Masuk Negara-oleh-Negara
- Negara-negara yang Membutuhkan Paspor AS Berlaku untuk Setidaknya Enam Bulan Setelah Masuk:
- Negara-negara yang Membutuhkan Paspor AS Berlaku untuk Sedikitnya Tiga Bulan Setelah Masuk: ***
- Negara yang Memerlukan Paspor AS Berlaku untuk Setidaknya Satu Bulan Setelah Masuk:
- Catatan:
Berapa Lama yang Dibutuhkan untuk Mendapatkan Paspor Baru?
Menurut Departemen Luar Negeri AS, dibutuhkan empat hingga enam minggu untuk memproses aplikasi untuk paspor baru atau pembaruan paspor, atau separuh waktu itu jika Anda membayar pemrosesan yang dipercepat dan pengiriman semalam aplikasi Anda dan paspor baru. Waktu pemrosesan bervariasi menurut waktu tahun. Secara umum, dibutuhkan lebih lama untuk mendapatkan paspor di musim semi dan musim panas. Anda dapat menemukan perkiraan waktu pemrosesan paspor saat ini di situs web Departemen Luar Negeri.
Selain itu, Anda perlu memberikan waktu tambahan sebelum tanggal keberangkatan Anda untuk mendapatkan visa perjalanan yang diperlukan. Untuk mengajukan visa perjalanan, Anda harus mengirim paspor Anda dengan aplikasi visa Anda dan menunggu visa Anda diproses.
Cara Menentukan Persyaratan Masuk Negara-oleh-Negara
Jika Anda berencana untuk bepergian ke luar negeri, periksa untuk melihat apakah negara tujuan Anda memiliki persyaratan khusus untuk validitas paspor dengan memeriksa daftar di bawah ini. Anda juga dapat melihat di Departemen Luar Negeri atau situs web Kantor Luar Negeri Anda untuk persyaratan entri terbaru untuk setiap negara yang akan Anda kunjungi.
Negara-negara yang Membutuhkan Paspor AS Berlaku untuk Setidaknya Enam Bulan Setelah Masuk:
- Albania
- Angola
- Bahrain
- Belize
- Bolivia
- Botswana
- Brazil
- Brunei
- Burundi
- Cina
- Pantai Gading (Pantai Gading)
- Ekuador (termasuk Kepulauan Galapagos)
- Polinesia Perancis
- Guyana
- Honduras
- Indonesia
- Iran
- Irak
- Israel*
- Kenya
- Kiribati
- Laos
- Madagaskar
- Malaysia
- Mauritius
- Meksiko
- Mikronesia
- Mozambik
- Myanmar
- Namibia
- Kaledonia Baru
- Nikaragua (saat ini dibebaskan oleh perjanjian bilateral) **
- Oman
- Palau
- Papua Nugini
- Filipina
- Federasi Rusia
- Arab Saudi
- Singapura
- Sudan Selatan
- Taiwan
- Tajikistan
- Tanzania
- Thailand
- Timor-Leste (Timor Timur)
- Turki
- Turkmenistan
- Uganda
- Ukraina
- Venezuela
- Vietnam
- Zambia
Negara-negara yang Membutuhkan Paspor AS Berlaku untuk Sedikitnya Tiga Bulan Setelah Masuk: ***
- Austria
- Belgium
- Republik Ceko
- Denmark (termasuk Kepulauan Faroe dan Greenland)
- Estonia
- Fiji
- Finlandia
- Perancis
- Guyana Perancis
- Jerman
- Yunani
- Hongaria
- Islandia
- Italia
- Latvia
- Liechtenstein
- Lithuania
- Luksemburg
- Malta
- Monako
- Belanda
- Norway
- Polandia
- Portugal
- San Marino
- Slovakia
- Slovenia
- Spanyol
- Swedia
- Swiss
- Kota Vatikan (Tahta Suci)
Negara yang Memerlukan Paspor AS Berlaku untuk Setidaknya Satu Bulan Setelah Masuk:
- Kamboja
- Kosta Rika
- Wilayah Administratif Khusus Hong Kong
- Wilayah Administratif Khusus Makau
- Afrika Selatan
Catatan:
* Maskapai penerbangan, bukan pemerintah Israel, yang menegakkan aturan validitas enam bulan, menurut Departemen Luar Negeri AS. Pelancong harus menyadari bahwa mereka mungkin tidak diizinkan untuk naik ke Israel jika paspor mereka akan kedaluwarsa kurang dari enam bulan sejak tanggal masuk ke Israel.
** Pengunjung ke Nikaragua harus yakin paspor mereka akan berlaku untuk seluruh lama tinggal yang direncanakan ditambah beberapa hari untuk penundaan terkait darurat.
*** Pengunjung ke wilayah Schengen di Eropa harus memastikan paspor mereka berlaku setidaknya selama enam bulan setelah tanggal masuknya, menurut Departemen Luar Negeri AS, karena beberapa negara Schengen berasumsi bahwa semua pengunjung akan tinggal di wilayah Schengen selama tiga bulan dan akan menolak masuk ke pelancong yang paspornya tidak berlaku selama enam bulan setelah tanggal masuknya. Ini mungkin berlaku untuk Anda walaupun Anda hanya transit melalui negara Schengen.
Sumber: Departemen Luar Negeri AS, Biro Urusan Konsuler. Informasi Khusus Negara. Diakses 21 Desember 2016.